www.kompas.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). 6 KIA asing tersebut terdiri dari 4 KIA asal Vietnam dan 2 KIA asal Malaysia.(PSDKP)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+