www.kompas.com
Pemberlakuan tarif baru untuk ojek online sesuai Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor dinilai mengancam keberlangsungan bisnis ini, Selasa (30/4/2019)(KOMPAS.com / MEI LEANDHA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+