Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pemberlakuan tarif baru untuk ojek online sesuai Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor dinilai mengancam keberlangsungan bisnis ini, Selasa (30/4/2019)
(KOMPAS.com / MEI LEANDHA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+