Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
(Dok. PSDKP KKP)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+