www.kompas.com
Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menanti agenda pembacaan pengesahan perdamaian sejak pukul 08.00 WIB. Pihaknya mengaku bingung atas putusan majelis yang baru disampaikan pada pukul 16.30 WIB yang mneyatakan proses PKPU diperpanjang selama 60 hari dari PKPU Sementara mnejadi PKPU Tetap.(Kompas.com)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+