www.kompas.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa hal, salah satunya tentang stimulus PPH Pasal 21 yang akan ditanggung Pemerintah untuk sejumlah industri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+