www.kompas.com
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Teuku Rahmatsyah menjelaskan soal penanganan perkara penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan yang jumlahnya berubah menjadi Rp 4,8 miliar. kode Bank Jatim(KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+