www.kompas.com
Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. Cek tagihan BPJS Kesehatan, cek tagihan BPJS Kesehatan, cek bayar BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+