www.kompas.com
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pembuatan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) tidak dipungut biaya alias gratis. Hal tersebut disampaikan Menaker Ida di Jakarta pada Sabtu (19/6/2021).(DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+