www.kompas.com
Pada prinsipnya, jual beli tanah bersifat terang dan tunai, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas. Jika belum lunas, jangan harap dapat membuat AJB.(www.houzz.com)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+