www.kompas.com
Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P. Sirait didampingi Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus dan Wakasatreskrim menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan surat hasil PCR swab test bertuliskan Klinik Jemadi. Seorang pria berinisial AHM (51) ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah dua kali menjual surat palsu. Yang pertama sudah berhasil lolos terbang.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+