Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
SK Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021.
(KOMPAS.com/tangkapan layar)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+