www.kompas.com
Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster.(DOK. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+