www.kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+