www.kompas.com
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun.(https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+