www.kompas.com
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan mengenai batas pemberian THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh saat konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).(DOK. Humas Kemenaker)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+