Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi suasana rapat anggota DPR. Anggota DPR sesudah menjabat selama 5 tahun bisa dapat uang pensiun, sementara PNS harus bekerja 20 tahun baru dapat uang pensiun.
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+