www.kompas.com
Ilustrasi suasana rapat anggota DPR. Anggota DPR sesudah menjabat selama 5 tahun bisa dapat uang pensiun, sementara PNS harus bekerja 20 tahun baru dapat uang pensiun. (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+