Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Gedung OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Mandiri Agung.
(Dok. OJK)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+