Kembali ke artikel
3
dari 3
Layar Penuh
Program pemulihan tidak hanya melalui pemberian dana saja, tetapi juga memenuhi hak-hak lain korban, seperti bantuan medis serta rehabilitasi psikososial dan psikologis. (Dok. PKT)
(PKT)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+