www.kompas.com
Pemerintah bersama dengan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan 24 hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. (DOK. Humas Kemenaker)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+