Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Majelis KPPU putuskan sanksi denda kepada PT Hok Tong atas keterlambatan notifikasi akuisisi saham kepada tiga perusahaan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/11/2022).
(Dokumentasi KPPU)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+