www.kompas.com
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun.(Tangkapan layar website BPJS Ketenagakerjaan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+