Kembali ke artikel
2
dari 3
Layar Penuh
Syarat dividen tidak kena pajak cukup mudah, kalau uangnya diinvestasikan kembali, maka sudah memenuhi syarat dividen bebas pajak.
(Dok Ajaib Sekuritas)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+