Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dirjen PHI-Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan kepada awak media terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
(Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+