www.kompas.com
Dirjen PHI-Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan kepada awak media terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, di Jakarta, Jumat (17/3/2023).(Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+