Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi PNS. Jika PNS meninggal dunia, pemerintah akan memberikan uang asuransi kematian sebesar Rp 8 juta kepada ahli waris.
(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+