Kembali ke artikel
1
dari 3
Layar Penuh
Setiap wajib pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.
(PIXABAY)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+