Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), Anwar Sanusi memberikan keterangan terkait data Layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023.
(DOK. Humas Kemenaker)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+