www.kompas.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.(Shutterstock/Enciktepstudio)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+