Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.
(Shutterstock/Enciktepstudio)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+