Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini.
(SHUTTERSTOCK/PKpix)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+