Pegadaian konvensional maupun Pegadaian syariah sama-sama merupakan produk milik BUMN PT Pegadaian. Skema Pegadaian konvensional adalah sewa modal. Sementara contoh pegadaian konvensional yaitu pinjaman dengan barang jaminan berupa emas, surat kendaraan, barang elektronik, dan sebagainya.(Shutterstock)