Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 9 kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha
(Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP))
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+