Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sidang kasus kartel minyak goreng di KPPU, 7 perusahaan diputuskan bersalah karena terbukti timbun minyak goreng.
(KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+