Kembali ke artikel
3
dari 3
Layar Penuh
PDAM adalah perusahaan milik Pemda. Dengan demikian PDAM artinya perusahaan BUMD. Sementara PDAM adalah kependekan dari Perusahaan Daerah Air Minum.
(Dok Palyja)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+