Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Pemerintah menetapkan Gubernur Bali sebagai Ketua Dewan Kawasan, Wali Kota Denpasar sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan, Sekretaris Daerah Provinsi Bali sebagai ex- officio Sekretaris Dewan Kawasan,
(Dok. Kemenko Perekonomian)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+