Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan yang diterima pekerja dari fasilitas kantor.
(Shutterstock/Enciktepstudio)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+