www.kompas.com
Asuransi adalah bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lain, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Polis asuransi adalah sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung). Sementara premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap Nasabah yang terdaftar kepada perusahaan Asuransi sebagai penanggung.(DOK. Shutterstock)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+