www.kompas.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi 3 kapal perikanan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal di Perairan Kepulauan Aru.(Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP))
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+