Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi 3 kapal perikanan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal di Perairan Kepulauan Aru.
(Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP))
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+