www.kompas.com
Pemerintah membentuk KPBU, yakni skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta, untuk menutup anggaran infrastruktur yang tidak seluruhnya ditanggung APBN. (DOK. Humas Kemenkeu)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+