www.kompas.com
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen tetap bisa memakai tarif tersebut pada tahun pajak 2024.(Dok. Freepik)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+