www.kompas.com
Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.(Unsplash/Tierra Mallorca)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+