Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Rumah kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah mulai tahun depan. Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
(Dok. Freepik)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+