Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif.
(Shutterstock/Enciktepstudio)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+