Ini alasan pemerintah pusat memberlakukan aturan tarif pajak minimal 40 persen bagi pelaku usaha karaoke, diskotik, spa, dan kelab malam dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 atau juga dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
(KOMPAS.com/ERICSSEN)