www.kompas.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 16 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Januari 2024.(SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+