Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 16 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Januari 2024.
(SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+