www.kompas.com
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menunjukkan Kapal Ikan Indonesia (KII) yang terdeteksi melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) pada Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. Pelanggaran terhadap DPI dapat dikenakan sanksi administratif karena dapat menyebabkan penangkapan ikan berlebih (overfishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan tertentu.(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+