Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,99 triliun hingga 31 Mei 2024.
(Dok. Shutterstock/ Capt.Pic)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+