www.kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan warga negara asing (WNA) asal Singapura, yakni Rozita dan Ery Said pailit dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) dengan Arsjad Rasjid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024), pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).(DOK. Istimewa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+