Otoritas Kehutanan: Masyarakat Harus Ajukan Proses Legal Formal jika Ingin Mengeklaim Tanah Adat
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan