Tukar Menukar Aset Kripto Kena "Dobel Pungutan" PPh dan PPN, Ini Alasan Ditjen Pajak
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan