Kemenkumham Akan Terbitkan "Second Home" Visa bagi WNA, Investor Asing Bisa Tinggal Lebih Lama
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan