OJK Terbitkan POJK 22 Tahun 2022, Bank Boleh Lakukan Penyertaan Modal ke "Fintech"
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan